Valute Forex Principale Hukum Islam


Scritto da nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran broker forex yaitu linea Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli: Suci barangnya (najis Bukan) Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55,106,094 mila. Sentenza sulla negoziazione di valute nel sistema FOREX e pagare i corrispettivi per ritardare l'affare è lecito trattare in valute nel mercato dei cambi (Forex) su Internet Qual è la sua opinione in merito alla questione di tabiyeet (stipula di interesse per non usare il affrontare lo stesso giorno) Qual è la tua opinione sul processo di compensazione, che è quello di ritardare la presentazione uno o due giorni dopo il contratto finisce. Data pubblicazione: 2008-01-08 Lode ad Allah. È consentito di affrontare in valuta se l'affare è fatto di mano in mano e la transazione è privo di condizioni che prevedono riba, come ad esempio la stipula di tasse per ritardare l'accordo, che è l'interesse che viene addebitata all'investitore se non lo fa prendere una decisione riguardante l'accordo lo stesso giorno. Per quanto riguarda invece di scambio lato, questo è stato discusso nella risposta alla domanda n. 72210. Per quanto riguarda le spese per ritardare l'affare e il commercio dei margini, un comunicato è stato emesso dal Consiglio Fiqh Islamico riguardo a questo, che dice quanto segue: Lode ad Allah solo e benedizioni e la pace sia su di colui da cui ci c'è Profeta, il nostro maestro e il Profeta Muhammad, e sulla sua famiglia e compagni. Per procedere: Il Fiqh Consiglio islamico della Lega musulmana mondiale, nella sua diciottesima sessione che si è tenuto a Makkah al-Mukarramah 10-1.431.427 AH (da 8 a 12 Apr 2006 CE), ha esaminato la questione del commercio dei margini, il che significa che il cliente paga una piccola quantità del valore di ciò che vuole acquistare, che è chiamato un margine, e l'agente (banca o altro) paga il resto come un prestito, a condizione che il contratto di acquisto rimane nel nome del agente come pegno per il denaro che è stato prestato. Dopo aver ascoltato la ricerca che è stata presentata e della discussione dettagliata su questo argomento, il parere del Consiglio è che questa operazione comporta la seguente: 1 Negoziazione di acquisto e la vendita a scopo di lucro, e questo spaccio di solito è fatto in grande valute o certificati finanziari (azioni e obbligazioni) o alcuni tipi di prodotti, e può includere il commercio di opzioni, future e gli indici dei principali mercati. 2 I crediti, che si riferisce al denaro dato dall'agente al cliente direttamente se l'agente è una banca, o tramite un terzo se l'agente non è una banca. 3 Riba, che si verifica in questa transazione, sotto forma di tasse per ritardare l'affare. Questo è l'interesse che viene addebitata all'acquirente se non prendere una decisione dello stesso giorno, e che possono essere una percentuale del prestito o una determinata quantità. 4 Commissione, che è il denaro che l'agente ottiene come risultato degli investitori (clienti) trattare per mezzo di lui, ed è un concordato percentuale del valore della vendita o di acquisto. 5 L'impegno, che è un impegno sottoscritto dal cliente accettando di lasciare il contratto con l'agente come pegno per un prestito, dandogli il diritto di vendere questi contratti e riprendere il prestito se le perdite clienti a raggiungere una determinata percentuale del margine, a meno che il cliente aumenta l'impegno al fine di compensare una diminuzione del prezzo del prodotto. Il Comitato ritiene che questa transazione non è consentito in base alle shareeah per i seguenti motivi: in primo luogo: Si tratta di evidente riba, che è rappresentato dal aggiunta all'importo del prestito che si chiama pagare i corrispettivi per ritardare l'affare. Si tratta di una sorta di haram riba. Allah dice (interpretazione del significato): O voi che credete temete Allah e rinunciare ciò che resta (a causa di voi) da Ribaa (d'ora in poi) se si è (davvero) i credenti. 279. E se non lo fai, poi prendere un avviso di guerra da Allah e il Suo Messaggero, ma se non vi convertite, devono avere i capitali. Affare non ingiustamente (chiedendo più dei tuoi capitali), e non sono trattate ingiustamente (ricevendo meno di tuoi capitali) In secondo luogo: l'agente prevede che il cliente deve fare i conti con lui, il che porta a coniugare sia dare un prestito per qualcosa in cambio e commissioni di pagamento, che è simile alla combinazione di dare un prestito e la vendita allo stesso tempo, che è proibito nel shareeah perché il Messaggero (pace e benedizioni di Allah su di lui) ha detto: non è consentito dare un prestito e vendere allo stesso tempo il hadith è stato narrato da Abu Dawood (3384) e al-Tirmidhi (3526), ​​che ha detto che è un Hasan hadith sahih. In questo caso egli ha beneficiato di suo prestito, e il fuqaha sono d'accordo all'unanimità che ogni prestito che porta un beneficio è riba haram. In terzo luogo: Rapporti che si fanno in questo modo nei mercati globali di solito comportano molti contratti che sono haram secondo il shareeah, come ad esempio: 1- Dealing in obbligazioni, che viene sotto il titolo di Riba, che è haram. Lo ha affermato in una risoluzione del Fiqh Consiglio Islamico di Jeddah, n. 60, nella sua sesta sessione. 2- Trattare indiscriminatamente in azioni della Società. La quarta affermazione del Fiqh Consiglio Islamico della Lega musulmana mondiale nella sua quattordicesima sessione nel 1415 AH dichiarato che è haram a trattare in azioni di società i cui scopi principali sono haram, o alcuni dei loro rapporti coinvolgono riba. 3- valute Vendere è si realizza senza la mano di scambio a mano che li rende ammissibile in base alla shareeah. 4- negoziazione di opzioni e futures. Una risoluzione del Fiqh Consiglio Islamico di Jeddah n. (63), nella sua sesta sessione, ha dichiarato che le opzioni non sono ammissibili in base alle shareeah, perché l'oggetto di negoziazione di questi contratti non è il denaro o di servizi o di un obbligo finanziario, che è lecito scambio. Lo stesso vale per futures e negoziazione di indici. 5- In alcuni casi, l'agente sta vendendo qualcosa che non possiede, e la vendita di ciò che non si possiede è vietato in shareeah. Quarto: L'operazione comporta un danno economico alle parti coinvolte, in particolare il cliente (investitore), e per l'economia della società in generale, perché si basa su prestiti per eccesso e prendere rischi. Tali questioni di solito comportano barare, fuorviante persone, voci, accaparramento, l'inflazione artificiale dei prezzi e fluttuazioni rapida e forte dei prezzi, con l'obiettivo di diventare ricchi rapidamente e di acquisire i risparmi degli altri in modi illegali. Quindi si tratta sotto il titolo di consumare la ricchezza dei popoli in violazione di legge, oltre a deviare la ricchezza nella società dall'attività economica reale, fruttuosa a questo tipo di rischio che non ha alcun vantaggio economico, e può portare a gravi turbolenze economiche che causerà grande perdita e male nella società. Il Consiglio raccomanda alle istituzioni finanziarie di seguire le vie della finanza che vengono prescritti in shareeah e che non comportano riba e simili, e non hanno effetti economici dannosi sui loro clienti o sull'economia in generale, come le partnership Shari e simili. E Allah è la fonte della forza. Possa Allah inviare benedizioni e la pace sul nostro Profeta Maometto e tutta la sua famiglia e compagni. Fine citazione da Majallat al-Majma al-Fiqh al-Islami. n. 22, p. 229. Chiediamo ad Allah di guidare noi e voi. E Allah conosce meglio.

Comments

Popular posts from this blog

Per Diventare Ricchi In Fretta Con Forex Commercio Business Scambio

Pemeriksaan Puspakom Percuma Forex

Migliori Strategie Di Trading Sul Forex